"Awal mulo Rundiang disabuik, samo maikuik kato nabi, samo manyarah pado Allah, Allah Ta'ala kayo sungguah."
Sebagai Koordinator I pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)
Kejaksaan Agung RI, beliau membuka ruang konsultasi hukum bagi masyarakat, lembaga, maupun pelaku usaha
yang membutuhkan pandangan profesional mengenai persoalan hukum perdata, tata usaha negara, atau isu hukum lainnya.
Konsultasi ini bersifat informatif dan tidak menggantikan pendampingan hukum formal.
Sebagai seorang Niniak Mamak Minangkabau, beliau turut memberikan ruang dialog
dan musyawarah terkait adat dan nilai-nilai Minangkabau—mulai dari persoalan kaum, sako pusako,
hingga peran generasi muda dalam menjaga marwah adat di perantauan.
Konsultasi ini diharapkan menjadi wadah silaturahmi dan pelestarian nilai-nilai luhur Minangkabau di tengah kehidupan modern.
“Setiap persoalan akan lebih terang bila dibicarakan dengan baik. Sampaikan pertanyaan Anda, insya Allah akan dijawab dengan bijaksana.”